Friday, March 27, 2015

Proses Pengurusan IMB Cepat di MEDAN


Salah satu syarat dalam mengurus IMB di MEDAN (izin Mendirikan Bangunan, adalah kelengkapan data dari sebuah masterplan, dengan kata lain, berkas yang diserahkan harus memenuhi kriteria dari beberapa jenis gambar yang dibutuhkan serta pertanggung jawabannya.

Plang IMB 



Antara lain :



SYARAT WAJIB

- Foto Copy Master Plan /  Site plan Lengkap.
- FotoCopy Akta / Sertifikat Tanah.
- Fotocopy Bukti Pembayaran PBB tahun berjalan.
- Foto Copy KTP Pemilik Tanah.
- Surat Perjanjian Kuasa tanah, jika Tanah masih milik si pemilik Tanah.

LANGKAH-LANGKAH

1. Jam 08.15 hadir di Kantor Dinas Bina Marga (Pekerjaan Umum) jl.Jalan Pinang Baris No. 114,      Telepon  : (061) 8451766 , untuk mendapatkan Formulir Permohonan Izin Mendirikan            Bangunan (IMB).
2. Isi Formulir dengan lengkap dan ditanda tangani oleh pemohon diatas materai Rp. 6.000,-
3. Formulir di fotocopy dan dilegalisir di kecamatan dan kelurahan dimana bangunan tersebut     akan dibangun.
4. Lengkapi Formulir tersebut dengan lampiran-lampiran 3 rangkap Dokumen sebagai berikut :

4.1 Gambar denah, tampak (minimal 2 gambar), potongan (minimal 2 gambar), rencana pondasi, rencanaatap, rencana sanitasi serta site plan.

4.2 Gambar konstruksi beton lengkap dengan kalkulasinya.

4.3 Gambar konstruksi baja lengkap dengan kalkulasinya
4.4 Hasil penyelidikan tanah serta uji laboratorium mekanika tanah untuk bangunan berlantai 2 atau lebih.

4.5 Surat keterangan kepemilikan tanah/sertifikat HM (Hak Milik)/HGB (Hak Guna Bangunan).

4.6 Surat Pernyataan Kesetujuan Tetangga, untuk bangunan berhimpit dengan batas persil.

4.7 Surat kerelaan tanah bermaterai Rp.6000 dari pemilik tanah yang diketahui oleh Lurah serta camat, apabila tanah bukan milik pemohon.

4.8 Surat Perintah Kerja (SPK) apabila pekerjaan diborongkan.

4.9 Ada izin usaha (HO) untuk bangunan komersial.

4.10 Ada izin prinsip dari pejabat Kepala Daerah bila lokasi bangunan menyimpang dari Tata Ruang Kota.

Lengkapi Seluruh Formulir yang disediakan dan diantar kembali ke Kantor Dinas Binamarga (PU).

5. Menunggu Keputusan.

*kita dapat membantu anda mengurus berkas yang diperlukan sebagai syarat memperoleh IMB di medan, jangan ragu, hubungi kami di : 085207175877

2 comments:

  1. Terimakasih atas sharing dan postingnya yang bermanfaat... dan..
    Semoga Lancar selalu..

    ReplyDelete
  2. Berapa biaya imb di medan dng luas bangunan 8139,80 m2

    ReplyDelete

HUBUNGI KAMI

Hotline. 085207175877 / 085207175857 . . . Electronic-mail. vector41inc@gmail.com mraldioxide@gmail.com . BBM 7F8541CB . Bebas Konsultasi 24 Jam

BIAYA DESAIN INTERIOR

Biaya desain interior Standart Rp.50.000,- / M2 (belum termasuk gambar kerja dan RAB, Rp.80.000,- / M2 (All In).
2014 © Planer - Responsive Blogger Magazine Theme
Planer theme by Way2themes